55/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 104.789 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksnual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum'.
Status: penjara · Vonis: 2.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →