55/Pid.Sus/2023/PN Pps
| Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Pps |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pps |
| Panjang Dokumen | 114.478 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Riana Wirianty Alias Ana Binti Ucek (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →