SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2023/PN Pps

Nomor55/Pid.Sus/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pps
Panjang Dokumen114.478 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Riana Wirianty Alias Ana Binti Ucek (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →