55/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 55/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 119.341 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 1 selama 4 tahun 8 bulan dan Terdakwa 2 selama 4 tahun, serta denda masing-masing Rp 1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →