SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor55/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen119.341 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa 1 selama 4 tahun 8 bulan dan Terdakwa 2 selama 4 tahun, serta denda masing-masing Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →