SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2025/PN Sgm

Nomor55/Pid.Sus/2025/PN Sgm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Sgm
Panjang Dokumen97.653 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdul Fatah Karim terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →