SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

55/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor55/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen185.840 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dodi Pranoto Alias Dodi Bin Supriyadi (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →