55/Pid.Sus/2025/PN Tjt
| Nomor | 55/Pid.Sus/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 185.840 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dodi Pranoto Alias Dodi Bin Supriyadi (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'memaksa anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →