560/Pid.B/2022/PN Bta
| Nomor | 560/Pid.B/2022/PN Bta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bta |
| Panjang Dokumen | 39.627 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Janif Hamidi Bin Paidi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penadahan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →