560/Pid.B/2025/PN Ckr
| Nomor | 560/Pid.B/2025/PN Ckr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ckr |
| Panjang Dokumen | 221.289 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa DIDI DARMADI ALIAS DIDI BIN SUDAR (ALM) terbukti melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, terus menerus sebagai perbuatan berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →