SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

560/Pid.B/2025/PN Ckr

Nomor560/Pid.B/2025/PN Ckr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Ckr
Panjang Dokumen221.289 karakter

Amar Putusan

Terdakwa DIDI DARMADI ALIAS DIDI BIN SUDAR (ALM) terbukti melakukan tindak pidana 'Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, terus menerus sebagai perbuatan berlanjut'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →