SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

567/Pid.Sus/2023/PN Stb

Nomor567/Pid.Sus/2023/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Stb
Panjang Dokumen88.298 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ilham Fahmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →