SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

56/Pid.Sus/2023/PN Pdp

Nomor56/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pdp
Panjang Dokumen102.956 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Ridwan bin Agus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →