56/Pid.Sus/2023/PN Pdp
| Nomor | 56/Pid.Sus/2023/PN Pdp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pdp |
| Panjang Dokumen | 102.956 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Ridwan bin Agus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →