SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

577/Pid.Sus/2023/PN Stb

Nomor577/Pid.Sus/2023/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Stb
Panjang Dokumen73.276 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jainal Arifin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →