57/Pid.B/2023/PN Mgg
| Nomor | 57/Pid.B/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 62.900 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rahmat Andiyanto als Rio Bin Ashari Yantno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →