57/Pid.B/2023/PN Tas
| Nomor | 57/Pid.B/2023/PN Tas |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tas |
| Panjang Dokumen | 93.298 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Meky Jhon Florestio Bin Lin Ahmad terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →