SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2021/PN Bpd

Nomor57/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN_Bpd
Panjang Dokumen88.909 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Khairul Syah Putra Bin Alm. Muslim terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →