SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2022/PN Klb

Nomor57/Pid.Sus/2022/PN Klb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Klb
Panjang Dokumen127.466 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Adrianus Legiruli alias Fiafani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →