57/Pid.Sus/2022/PN Klb
| Nomor | 57/Pid.Sus/2022/PN Klb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Klb |
| Panjang Dokumen | 127.466 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Adrianus Legiruli alias Fiafani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →