57/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 57/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lbs |
| Panjang Dokumen | 185.235 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa perbuatan' dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →