SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2023/PN Bhn

Nomor57/Pid.Sus/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bhn
Panjang Dokumen111.635 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perikanan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 8 bulan serta denda Rp187.500.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →