SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor57/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen150.283 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Midun Latif Alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →