57/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 57/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mar |
| Panjang Dokumen | 150.283 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Midun Latif Alias Midun terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Penambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →