57/Pid.Sus/2023/PN Pps
| Nomor | 57/Pid.Sus/2023/PN Pps |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pps |
| Panjang Dokumen | 91.841 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nadie Alias Bapa Puja Bin Asit dinyatakan bersalah memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →