SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor57/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen79.154 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Hendra Bin Muhammad Daud dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →