SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

57/Pid.Sus/2025/PN Bli

Nomor57/Pid.Sus/2025/PN Bli
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Bli
Panjang Dokumen110.093 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I DEWA GEDE EKA SASMARA ALIAS GARENG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →