581/Pid.B/2023/PN Stb
| Nomor | 581/Pid.B/2023/PN Stb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Stb |
| Panjang Dokumen | 98.874 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan secara bersama-sama' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →