581/Pid.Sus/2023/PN Lbp
| Nomor | 581/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 73.262 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000.
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →