SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

581/Pid.Sus/2023/PN Lbp

Nomor581/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbp
Panjang Dokumen73.262 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →