582/Pid.Sus/2023/PN Lbp
| Nomor | 582/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbp |
| Panjang Dokumen | 57.080 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Karmapn Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →