58/Pid.B/2025/PN Tli
| Nomor | 58/Pid.B/2025/PN Tli |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tli |
| Panjang Dokumen | 90.713 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fiki alias Fikram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →