58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg
| Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Plg |
| Panjang Dokumen | 2.472.729 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp200.000.000,00. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.172.413.018,00.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →