SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg

Nomor58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN_Plg
Panjang Dokumen2.472.729 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp200.000.000,00. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.172.413.018,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →