58/Pid.Sus/2023/PN Pps
| Nomor | 58/Pid.Sus/2023/PN Pps |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pps |
| Panjang Dokumen | 169.312 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →