SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

58/Pid.Sus/2023/PN Pps

Nomor58/Pid.Sus/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pps
Panjang Dokumen169.312 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →