591/Pid.Sus/2025/PN Prp
| Nomor | 591/Pid.Sus/2025/PN Prp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Prp |
| Panjang Dokumen | 71.911 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedi Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →