SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

591/Pid.Sus/2025/PN Prp

Nomor591/Pid.Sus/2025/PN Prp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Prp
Panjang Dokumen71.911 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedi Priyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp2.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →