SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

59/Pid.B/2023/PN Kkn

Nomor59/Pid.B/2023/PN Kkn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen104.223 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jepri als Echo bin Jancurlan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →