59/Pid.B/2023/PN Tub
| Nomor | 59/Pid.B/2023/PN Tub |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tub |
| Panjang Dokumen | 140.145 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Perkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan' dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →