59/Pid.Sus/2023/PN Mgg
| Nomor | 59/Pid.Sus/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mgg |
| Panjang Dokumen | 59.025 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ahmad Fajar Bin Muh Samarodin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →