SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

59/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor59/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen77.385 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ibrahim R Bin Abdul Rahman J dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menerima dan Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →