59/Pid.Sus/2025/PN Ngb
| Nomor | 59/Pid.Sus/2025/PN Ngb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Ngb |
| Panjang Dokumen | 115.373 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RESANDI Als SANDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 13 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →