SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

59/Pid.Sus/2025/PN Ngb

Nomor59/Pid.Sus/2025/PN Ngb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Ngb
Panjang Dokumen115.373 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RESANDI Als SANDI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 13 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →