SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

5/Pid.C/2023/PN Mjn

Nomor5/Pid.C/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen16.996 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa Muh. Firzam T dan Muhammad Tahir K dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →