5/Pid.C/2023/PN Mjn
| Nomor | 5/Pid.C/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 16.996 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa Muh. Firzam T dan Muhammad Tahir K dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →