SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

5/Pid.C/2026/PN Pyh

Nomor5/Pid.C/2026/PN Pyh
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN_Pyh
Panjang Dokumen26.448 karakter

Amar Putusan

Terdakwa WANDA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →