5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mln
| Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 71.142 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →