SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gto

Nomor5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen41.754 karakter

Amar Putusan

Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana Pembinaan Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →