5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gto
| Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 41.754 karakter |
Amar Putusan
Anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana Pembinaan Dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak selama 2 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →