SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjs

Nomor5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen255.463 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara 7 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →