5/Pid.Sus/2023/PN Bul
| Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bul |
| Panjang Dokumen | 132.271 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Moh Nasir Lemba, S.Sos, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →