SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

5/Pid.Sus/2023/PN Bul

Nomor5/Pid.Sus/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen132.271 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Moh Nasir Lemba, S.Sos, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →