SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

5/Pid.Sus/2023/PN Gsk

Nomor5/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen119.063 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I TRIYO YULIANTO alias I RIO dan Terdakwa II AGUS EKO CAHYONO alias YONO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →