5/Pid.Sus/2023/PN Gsk
| Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 119.063 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I TRIYO YULIANTO alias I RIO dan Terdakwa II AGUS EKO CAHYONO alias YONO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →