SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

5/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor5/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tjt
Panjang Dokumen115.188 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ambo Tahang Bin Daeng Moreno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menerima Dan Menjadi Perantara Dalam Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →