5/Pid.Sus/2025/PN Tjt
| Nomor | 5/Pid.Sus/2025/PN Tjt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tjt |
| Panjang Dokumen | 115.188 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ambo Tahang Bin Daeng Moreno dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menerima Dan Menjadi Perantara Dalam Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →