SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

603/Pid.Sus/2023/PN Stb

Nomor603/Pid.Sus/2023/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Stb
Panjang Dokumen72.651 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Aprianta Sembiring dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →