603/Pid.Sus/2023/PN Stb
| Nomor | 603/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Stb |
| Panjang Dokumen | 72.651 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Aprianta Sembiring dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →