607/Pid.Sus/2022/PN Cbi
| Nomor | 607/Pid.Sus/2022/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Cbi |
| Panjang Dokumen | 142.145 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Bondan Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 363.720.000.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →