SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

607/Pid.Sus/2022/PN Cbi

Nomor607/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen142.145 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Bondan Kurniawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana di bidang cukai'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 363.720.000.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →