60/Pid.B/2022/PN Lss
| Nomor | 60/Pid.B/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 93.590 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abd. Muing bin Teteng terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan mengakibatkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →