SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

60/Pid.B/2022/PN Lss

Nomor60/Pid.B/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen93.590 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abd. Muing bin Teteng terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan mengakibatkan luka berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →