SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

60/Pid.B/2023/PN Cbn

Nomor60/Pid.B/2023/PN Cbn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Cbn
Panjang Dokumen61.766 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap lebih dari satu orang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →