60/Pid.B/2023/PN Cbn
| Nomor | 60/Pid.B/2023/PN Cbn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Cbn |
| Panjang Dokumen | 61.766 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap lebih dari satu orang. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →