60/Pid.B/2023/PN Pts
| Nomor | 60/Pid.B/2023/PN Pts |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pts |
| Panjang Dokumen | 165.849 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Anderiad alias Joni bin Ahmad Ismail (Alm.) dan Terdakwa II Dabung bin R Bangkung (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan pengggelapan dalam jabatan'.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →