SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

60/Pid.B/2023/PN Pts

Nomor60/Pid.B/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Pts
Panjang Dokumen165.849 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I Anderiad alias Joni bin Ahmad Ismail (Alm.) dan Terdakwa II Dabung bin R Bangkung (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan pengggelapan dalam jabatan'.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →