60/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Png |
| Panjang Dokumen | 78.575 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Dengan Tanpa Hak Menguasai Bahan Peledak'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →