SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

60/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor60/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Png
Panjang Dokumen78.575 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama Dengan Tanpa Hak Menguasai Bahan Peledak'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →