SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

60/Pid.Sus/2023/PN Bul

Nomor60/Pid.Sus/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Bul
Panjang Dokumen91.868 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mohamad Rizki Timbola Alias Rizki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →