60/Pid.Sus/2023/PN Bul
| Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Bul |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bul |
| Panjang Dokumen | 91.868 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mohamad Rizki Timbola Alias Rizki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →