60/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 158.499 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mirna binti Unding terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Bersama-sama dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →