60/Pid.Sus/2023/PN Tmt
| Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tmt |
| Panjang Dokumen | 130.498 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Baso Asriyadi alias Adi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →