614/Pid.Sus/2025/PN Bkn
| Nomor | 614/Pid.Sus/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bkn |
| Panjang Dokumen | 82.483 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Samsuhar Als Suhar Bin Suryanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →